JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan bahwa Al Zaytun adalah sebuah komune, berbeda dengan kebanyakan lembaga pendidikan pesantren.
“Komune berarti sistem sosial seperti negara. Sudah ada struktur, hirarki dan aturan. Jadi tidak bisa sembarangan,” ujarnya mengutip Antara Rabu (28/6)
Muhadjir mengatakan Indonesia tidak melarang keberadaan pemerintah daerah selama kegiatan mereka tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Dia mencontohkan negara seperti Amerika Serikat dan Jepang yang memiliki komunitas yang melakukan kejahatan dan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.
“Saya berharap komunitas Al Zaytun tidak terlalu ekstrem,” katanya.
BACA JUGA : Stasiun Cicalengka Jadi Saksi Bisu Sejarah dan Ciptakan Kenangan Manis, Warga Tolak Perombakan Bangunan
Ia mengatakan, persoalan pesantren Al-Zaytun saat ini sedang ditangani dari dua aspek, yaitu hukum dan pendidikan.
Proses hukum dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Kepolisian Negara RI.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Agama mengawasi penanganan sektor pendidikan.
Muhajir sebelumnya mengatakan bahwa jika tindakan hukum diambil pada suatu saat atas dugaan pelanggaran di pondok pesantren al-Zaytoon, pemerintah akan memastikan bahwa para santri dapat melanjutkan studi mereka.
“Kami memiliki ribuan siswa. Bagaimana kami dapat memastikan bahwa mereka dididik dan dididik dan bahwa proses hukum tidak terganggu secara serius,” katanya.